Analisisku Terhadap Skema Ponzi Haram Di Indonesia

12 Maret 2016 23.21 By Arsyil Statistikawan 4 Komentar


Sangat banyak sekali bisnis di Indonesia yang menggunakan skema ponzi dan skema ponzi-piramida. Namun ada dua bentuk bisnis skema ponzi yang paling menyoroti aku saat ini. Yaitu bisnis VSI dari ustad Yusuf Mansyur dan bisnis Moment. Namun perlu digarisbawahi bahwa tulisan ini benar-benar pendapat pribadiku. Artinya kalau ada yang tidak sepakat jangan langsung dilaporkan ke polisi ya, tapi aku tantang untuk adu pendapat denganku. :p

Hari ini tadi, baru aja aku kuliah membahas tentang kasus penipuan (fraud). Dan aku mempresentasikan tentang kasus penipuan/fraud Skema Ponzi. Hasil dari itu buat aku adalah, sungguh pengetahuan tentang penipuan skema ponzi harus segera diketahui oleh masyarakat Indonesia, karena saat ini lagi gencar-gencarnya menyasar ke semua orang. Aku yakin, pengetahuan bisnis skema ponzi ini masih sangat minim diketahui makanya banyak yang bergabung dan hampir setiap dari kita sudah pernah tau bisnis skema ponzi ini, namun tidak tahu kalau itu adalah penipuan.

Skema Ponzi muncul pertama sejak lebih dari 100 tahun lalu, namun sampai detik ini semakin menjamur. Inti dari bisnis skema ponzi adalah anggota/investor yang mendaftar (tentunya dengan bayar uang sejumlah tertentu) kemudian ia dijanjikan keuntungan tinggi yang sebenarnya bukan dari menjual produk tapi berasal dari uang pendaftaran anggota yang baru. Skema ponzi juga berevolusi menjadi skema piramida dimana sistem perekrutan anggotanya dilakuakan secara piramida (tingkatan-tingkatan).

Ilustrasi:
Si A ditawari untuk menjadi anggota bisnis M dengan membeli produk dari bisnis M yang senilai Rp x juta. Lalu A akan mendapatkan keuntungan tertentu (yang sangat tinggi bisa berkali lipat bahkan tak terbatas) atau bahasa lainnya bonus/insentif dengan syarat mereferensikan/mendapatkan anggota baru sebut si B. Si B, anggota baru itu juga melakukan serupa (membayar senilai x dan merekrut anggota baru lainnya), sehingga baik si B dapat keuntungan/bonus maupun si A akan mendapat bonus pula. Dan seterusnya.

Jadi inti dari skema ponzi ini menurut aku adalah ada 2 hal yaitu adanya PEREKRUTAN ANGGOTA BARU dan (jika menggunakan suatu produk sebagai balutannya) PRODUK YANG DITAWARKAN SEBENARNYA TAK LAYAK DIBISNISKAN ATAU TAK MENGUNTUNGKAN. Untuk yang pertama aku rasa sudah jelas, bahwa bisnis ponzi ini akan terus berjalan jika dan hanya jika ada anggota baru. Sedangkan yang kedua, bahwa produk yang dibisniskan sebenarnya murah namun harus dibeli dengan harga mahal (sebab hanya sebagai kedok, padahal yang utamanya adalah untuk jadi anggota) atau bahkan tak layak untuk dibisniskan (kayak software atau minuman herbal yang dijual jutaan rupiah padahal biaya produksinya tak seberapa), lalu contoh lainnya bisnis jualan pulsa (padahal jualan pulsa untungnya berapa sih). Dan masih banyak lagi modus-modus bisnis skema ponzi ini ... Kemudian, aku mau menyatakan bisnis dengan skema Ponzi ini (sistem bisnisnya) Haram! Di akhir akan aku beri penjelasannya.

Oke, aku kembali ke 2 bisnis yang sempat kusinggung di awal. Pertama bisnis VSI dari ustad Yusuf Mansur. Aku menilai ini ada unsur skema ponzinya. Sebagaimana disinggung pada berita ini: http://bisniskeuangan.kompas.com/. Ini adalah salah satu bisnis ponzi yang menggunakan figur tokoh terkenal. Bayangkan sosok YM bagi umat muslim Indonesia sangatlah populer. Ketika ada bisnis yang menyangkutkan nama beliau siapa sih yang tidak percaya? Kecuali aku. Ya, aku tidak percaya. Bagaimana mungkin hanya dengan berjualan pulsa akan memperoleh keuntungan berlipat-lipat! Keuntungan besar itu aku duga dari uang yang diperoleh dari member baru yang berhasil direkrut. Bahkan yang terbaru (baru saja siang tadi aku dapat spam di email) bisnis ust YM ini bernama Paytren. Buat yang mau tahu, silakan di googling aja atau www.paytrenleader.com . Aku bahkan sudah lihat video ust YM yang menjelaskan tentang bisnis ini. Berupa membayar sejumlah tertentu untuk bisa menggunakan software pembelian tiket, pulsa, dll. Ohya, aku juga pengagum ust Yusuf Mansur, jadi mungkin kutarik kesimpulan bahwa ikutilah ceramah dari beliau namun sayang bisnisnya yang satu ini jangan diikuti.

Jika kulihat keuntungan yang ditawarkan bisnis ust YM masih relatif rendah dibandingkan satu bisnis yang mau aku analisis lagi, yaitu Moment. Sungguh, kalau bisa dibilang aku sudah cukup muak dengan update status beberapa orang teman sosial media aku. Karena hampir tiap hari update yang di-share adalah bonus dari bisnis ini yang isinya sekali update adalah jutaan rupiah. Mungkin kurasa itu juga salah satu teknik marketing (baca: perekrutan anggota baru) agar pada tergiur untuk bergabung dengan bisnis ini (ingat kembali: kunci dari skema ponzi ini adalah harus ada anggota baru). Itu jugalah yang membuat aku tertarik untuk menganalisis hukum dari bisnis sejenis ini.

Wah aku jadi teringat dulu pertama kali aku mengenal sistem piramida-MLM yaitu saat kuliah bernama Tiansi. Ada teman kuliah aku yang menurut aku menjadi “korban” karena ia harus merekrut anggota baru, sehingga aku juga menjadi sasarannya. Ia sangat getol untuk mengajak aku gabung, tapi aku menolak. Meski baru pertama mengetahui bisnis semacam itu, aku benar-benar mencium ketidakberesan, ada yang aneh. Dan beberapa tahun setelah itu yaitu sekarang, aku benar-benar tahu apa dan bagaimana sistem bisnis itu, yaitu Ponzi.
Jadi perlu diketahui bahwa jika kita mendaftar bisnis skema ponzi maka kita tak akan merugi sebab kita akan mendapat keuntungan yang ditawarkan SELAMA kita bukan anggota yang terakhir. Artinya bisnis skema ponzi ini akan berakhir alias collapse jika sudah “macet” alias “susah” atau tidak bisa merekrut anggota baru. Gimana tertarik? Eiiitss, tunggu dulu, sebagai muslim yakin bonus/keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut halal? Mari kita simak penjelasan dari berbagai sumber islam di dunia.

Sebelumnya aku mau kembali ke Moment dulu. Setelah aku cek ke websitenya yaitu moment2u.com ternyata perusahaannya bernama PT Moment Global Internasional, dan kemudian aku cek ke website dari APLI yaitu www.apli.or.id ternyata tidak terdaftar disitu. Wah aku semakin yakin bahwa bisnis yang dijalankan Moment ini enggak bener. APLI adalah asosiasi penjualan langsung indonesia, dengan terdaftar disini peluang perusahaan untuk berbisnis menyimpang seperti bisnsi skema ponzi adalah rendah. Ditambah lagi izin usahanya adalah SIUP bukan SIUPL (izin usaha penjualan direct selling dan MLM).

Mengenai hukum di Islam bahwa skema Ponzi Haram, pertama aku mengulas tulisan Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid dari Arab Saudi yang menekankan haramnya dari niat bisnis dalam website islamqa.info bahwa bisnis berskema ponzi adalah haram menurut syariah karena niat melakukan bisnis tersebut untuk mendapatkan komisi bukan dari penjualan produk. Dimana komisi/Insentif di bisnis tersebut sangatlah tinggi jauh di atas harga produnya sendiri.

Dalam tulisan berjudul Multi Level Marketing Bolehkah? oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, disebutkan bahwa MLM hukumnya tidak boleh (Haram) ini merupakan pendapat mayoritas kontemporer, juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, keputusan Lembaga Fikih Islam di Sudan, dan Fatwa Pusat Kajian dan Penelitian al-Imam al-Albani Yordania. Haram terutama karena seseorang yang ikut bergabung dalam MLM dengan tujuan bonus. Karena, bonus yang dijanjikan sangat besar dan jauh dibanding harga barang yang dipasarkan.

Di luar ranah Islam, bahkan negara-negara barat terutama seperti Amerika Serikat sudah secara tegas melarang bisnis dengan skema Ponzi ini. Bisnis MLM yang menggunakan skema ponzi dinyatakan ilegal disana. Di AS, otoritas setempat yaitu SEC sangat gencar sekali memburu pelaku bisnis penipuan berskema ponzi ini. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sayang sekali di indonesia, regulasi yang mengatur bisnis ponzi ini masih minim. Satu-satunya regulasi yang terkait adalah pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam beleid itu, adanya pelarangan mendistribusikan barang menggunakan skema piramida. Skema piramida yang dimaksud adalah bahwa keuntungan yang didapat dari biaya partisipasi dari peserta lain yang bergabung.

Sedangkan untuk pertauran yang pernah dikeluarkan MUI sendiri adalah fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No : 75/DSN MUI/VII/2009. Sayangnya menurut aku pribadi, isi aturan tersebut masih setengah hati (hati-hati) dalam mengharamkan praktik ponzi ini. Terang saja, karena praktik Ponzi ini belum ada saat zaman Rasulullah, sehingga menjadikan perdebatan terkait hukumnya di kalangan ulama. Dalam aturan yang kusebut tadi disebutkan bahwa Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang tidak melakukan kegiatan money game. Artinya jika ada unsur money game artinya haram.

Hanya saja, seandainya yang bikin bisnis skema ponzi bukan seorang Muslim atau seorang yang mengaku Islam namun dengan sengaja melakukan kejahatan ini (atas dasar keserakahan), toh apa urusannya mengikuti fatwa MUI ini? Sebab kalau tidak mengikuti fatwa MUI tidak ada konsekuensi sampai dipenjara. Jadi, otoritas yang pertama berkewenangan mengatur pelarangan bisnis ponzi ini secara keseluruhan indonesia adalah OJK. Sayangnya sampai saat ini regulasi yang ada belum sempurna.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Silakan kalau ada yang mau berdiskusi lebih lanjut tentang hal in aku terima. Aku buat tulisan ini semata-mata karena kegundahanku atas banyaknya orang-orang di sekitarku yang terseret ke bisnis ponzi ini. Pesan terakhirku adalah Tidak ada menghasilkan keuntungan bekerja tanpa melakukan apapun (cukup taruh uang). Mari melakukan usaha yang benar-benar berkah. Lalu, sungguh, jika ada iming-iming binis/investasi yang terlalu mudah dan terlalu menggiurkan, sebaiknya lupakan saja!

Untuk yang masih penasaran mungkin tertarik membaca presentasi aku berjudul Kasus Penipuan (Fraud) Skema Ponzi, silakan: klik disini

Jakarta, 12 Maret 2016
Oleh: Arsyil Hendra Saputra
Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen Keuangan 2015 – Universitas Indonesia



Selengkapnya...

Kata Bijak Hari Ini

3 RUMUS SUKSES

Rumus 1 :
Man Jadda Wajada
(Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil)
Rumus 2 :
Man Shobaro Zhafira
(Siapa yang bersabar akan beruntung)
Rumus 3 :
Man Saro 'Aladdarbi Washola
(Siapa yang berjalan di jalur-Nya akan sampai)